Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ketika sekeluarga melakukan pengeroyokan dan penelanjangi seorang wanita berinisial R (41) pada hari Minggu, 5 Januari 2025, dini hari. Insiden tragis ini membuat polisi menangkap keluarga tersebut, yang terdiri dari ibu dan anak-anaknya, setelah video kejadian tersebut merebak di media sosial.
Tersangka dan Pasal Hukum
Keluarga tersebut, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, meliputi:
-
Perempuan inisial K (42)
-
Laki-laki EWH (21)
-
Perempuan VS (22)
-
Laki-laki BDP (22)
-
Perempuan CDK (16) (dianggap anak-anak, sehingga penahanannya ditangguhkan dengan jaminan dari bapaknya)
Mereka dijerat berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diinformasikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Latar Belakang Kejadian
Tindakan kekerasan itu diduga dilakukan lantaran korban disinyalir berselingkuh dengan suami dari salah seorang tersangka. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, menyebutkan alasan inilah yang menjadi awal mula pengeroyokan tersebut, meskipun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
Detail Kejadian
Dalam rekaman yang diambil oleh warga sekitar, terlihat korban menjerit ketika dikeroyok dan diseret rambutnya oleh para pelaku sebelum akhirnya ditelanjangi di tengah jalanan.
Tindak Lanjut
Sementara penyelidikan mengenai dugaan perselingkuhan terus berlangsung, polisi telah menahan para tersangka sesuai dengan prosedur hukum. Upaya akan dilakukan untuk memeriksa suami korban guna mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut.