Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Beauty yang tak berizin dan membuat pasiennya terluka. Ria Beauty dijalankan oleh Ria Agustina, seorang lulusan sarjana perikanan, bukan tenaga medis.
Tindakan Polisi
-
Penangkapan Ria Agustina: Ria ditangkap di hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024, ketika sedang menjalankan treatment ilegal.
-
Menyelidiki Selama 5 Tahun: Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun.
Tindakan Hukum
- Status Tersangka: Ria Agustina kini ditahan atas kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Koordinasi dengan Instansi Terkait
-
Koordinasi oleh Polisi: Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan penggunaan obat keras tanpa resep dokter.
-
Perkembangan Selanjutnya: Meskipun tengah membidik tersangka baru, kasus ini terus dikembangkan dengan fokus pada tersangka yang sudah ditangkap.
Latar Belakang
- Pengetahuan Kecantikan: Meski hanya memiliki latar belakang perikanan, Ria Agustina mengikuti beberapa pelatihan kecantikan sebelum membuka kliniknya, ‘Ria Beauty’, di Malang, Jawa Timur.
Polisi juga memastikan untuk mengawasi penggunaan produk dan treatment ilegal yang dilakukan oleh klinik sejenis.