Seorang Brigadir berpangkat AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bayi berusia dua bulan bernama NA. Penetapan tersangka tersebut pasca gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
Detail Kasus:
-
Tersangka: Brigadir AK.
-
Pasal yang Dikenakan: Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
-
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penetapan Tersangka:
-
Alasan Penetapan: Berdasarkan keyakinan penyidik yang didukung oleh alat bukti yang ditemukan.
-
Proses Hukum: Brigadir AK sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan selanjutnya akan ditahan setelah dialihkan ke Ditreskrimum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan mengenai oknum anggota yang diduga melakukan tindakan tersebut.