Kasus ledakan petasan pada balon udara yang merusak rumah warga di Tulungagung, Jawa Timur, sedang diusut oleh pihak kepolisian. Tujuh orang yang merakit petasan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka:
-
AA (20)
-
ZR (19)
-
IRK (16)
-
KAF (16)
-
KFH (15)
-
RRP (14)
-
GWP (14)
Mereka semua adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Peran Utama
Berdasarkan penyelidikan, RRP (14) disebut sebagai otak dari insiden tersebut. Ia mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial dan melibatkan ZR (19) dalam meraciknya.
Kejadian
Ketujuh tersangka sengaja melepas balon udara yang dilengkapi ratusan petasan. Saat balon itu melayang, sebagian petasannya meledak dan merusak rumah di Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Jumlah Petasan: 100 kecil dan 5 besar.
-
Dampak: 83 petasan kecil dan 2 petasan besar meledak, merusak satu rumah dan mobil. Seorang pemudik asal Bali juga terluka.
Tindakan Hukum
Mereka membuat balon udara sepanjang 20 meter dan bahan peledak sendiri, termasuk membeli bahan baku daring. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua keterlibatan dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.