Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M
Rencana penyelenggaraan ibadah Haji untuk tahun 1446 Hijriah / 2025 M sudah mulai dibahas. Kabar tentang kemungkinan pembatasan usia jemaah Haji oleh Arab Saudi menjadi perbincangan. Inisiatif ini dibahas dalam rapat pertama yang diadakan oleh Panitia Kerja (Panja) Haji DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2 Januari 2025.
Poin Utama Rapat:
-
Terlibat: Rapat dipimpin oleh Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, dan dihadiri oleh Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.
-
Perubahan Usulan: Abdul mengusulkan reformulasi terkait proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetor oleh jemaah dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
-
Usulan Awal: 70% untuk Bipih dan 30% untuk BPIH.
-
Permintaan: Abdul meminta penjelasan dari Dirjen PHU mengenai komponen BPIH untuk tahun tersebut.
-
RDP dengan Komisi VIII DPR: Pada 3 Januari 2025, rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI digelar untuk membahas kabar mengenai pelarangan jemaah di atas 90 tahun oleh Saudi.
Penjelasan Kemenag:
-
Pembatasan Usia: Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, menyebutkan kemungkinan adanya aturan baru dari Arab Saudi terkait jemaah lansia.
-
Informasi Terbaru: Saudi Arabia kemungkinan tidak akan mengizinkan jemaah di atas 90 tahun untuk melaksanakan ibadah Haji.
-
Pertimbangan Aktual: Meskipun jemaah usia 100 tahun masih diakomodasi, kemungkinan besar jemaah di atas 90 tahun tidak akan diperbolehkan.
-
Rentang Usia yang Diperbolehkan: Saudi juga diperkirakan akan membatasi jemaah dalam rentang usia 70 hingga 80 tahun. Kemenag masih menunggu surat resmi untuk konfirmasi lebih lanjut.
-
Prioritas Lansia: Kementerian Agama sedang menyusun data prioritas 10% untuk jemaah lansia serta mempertimbangkan pembatasan usia tertentu.
-
Analisis Data: Selain itu, Kemenag sedang mengkaji data jemaah yang sakit dan meninggal dunia pada tahun-tahun sebelumnya, dengan harapan untuk menerapkan konsep istitha’ah (kemampuan fisik) pada jemaah lansia Indonesia.